Pimpinan DPRD Surabaya Dipolisikan
Pimpinan DPRD Surabaya Dipolisikan?? Apa yang terjadi sebenarnya??
Musyafak Rouf mulai membuka front dengan pimpinan DPRD Kota Surabaya. Kemarin,dia melaporkan pimpinan Dewan ke Polda Jatim atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Laporan ke Polda Jatim ini di luar rencana. Sebelumnya Musyafak akan melaporkan kasus dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Pimpinan DPRD Kota Surabaya ke Kejati Jatim. Secara spesifik yang dilaporkan adalah Ketua DPRD Wisnu Wardhana karena menandatangani rancangan tata tertib DPRD Kota Surabaya.
Hanya saja,semuanya diserahkan penyidik yang menyelidiki laporan ini. Kuasa hukum Musyafak Rouf, Syaiful Ma’arif mengatakan, pihaknya memang berkeinginan melaporkan kasus tersebut ke Kejati Jatim. Namun karena belum ada bukti yang langsung mengarah pada dugaan korupsi maka dihimbau untuk melaporkannya ke Polda Jatim.
Syaiful menegaskan penyelewengan kewenangan tersebut terjadi dalam pengesahan rancangan peraturan tata tertib DPRD Surabaya periode 2009-2014. Menurut dia, sesuai dengan surat edaran Mendagri 161/3405/sj perihal pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Provinsi,Kabupaten atau Kota masa jabatan 2009-2014, pengesahan rancangan peraturan tata tertib DPRD dilakukan pimpinan DPRD yang definitif.
“Akan tetapi berdasarkan fakta tata tertib sementara DPRD Kota Surabaya ditetapkan oleh Pimpinan DPRD sementara. Saat ini rancangan tersebut belum mendapatkan pengesahan dari Gubernur Jawa Timur melalui surat keputusan,“ terangnya. Syamsul menjelaskan, jika rancangan tersebut disahkan tidak sesuai dengan pedoman dan peraturan yang ada,maka terjadi cacat hukum.
Dampaknya adalah indikasi penyalahgunaan wewenang. Jika dalam kegiatan tersebut telah menggunakan keuangan negara, maka akan menimbulkan tindakan pidana korupsi. Dari pengesahan rancangan itu di antaranya berfungsi sebagai pedoman tentang tugas pokok dan fungsi DPRD, termasuk juga pembentukan alat kelengkapan, persidangan dan rapat DPRD.
“Jika nantinya dalam setiap kegiatan itu mengeluarkan uang maka ada kerugian negara,“ imbuh Musyafak. Terkait dengan laporan tersebut, Musyafak mengatakan kalau dia tidak punya pikiran dendam terhadap seseorang yang mengusulkan agar dirinya diberhentikan sementara. Namun laporan itu hanya untuk meluruskan sesuatu yang dinilai salah dan kembali pada pedoman serta peraturan.
Dia menegaskan, dalam pembentukan rancangan peraturan tata tertib DPRD harus menggunakan pansus kemudian disidangkan. Akan tetapi pada kenyataannya tidak ada pansus dan langsung disahkan sehingga tidak melalui mekanisme.“ Kami hanya ingin meluruskan saja,“ katanya.
Dalam laporan ke Polda Jatim ini, Musyafak yang didampingi kuasa hukumnya langsung menuju ke ruang sentra pelayanan kepolisian (SPK). Setelah diterima dan membeberkan permasalahan, akhirnya rombongan diarahkan ke penyidik piket satuan pidana korupsi (Satpidkor).
Dalam laporan tersebut mereka juga menyerahkan bukti-bukti dugaan penyimpangan dan penyelewengan kewenangan yang dilakukan Pimpinan DPRD Kota Surabaya. Bukti tersebut adalah surat edaran dari Mendagri yang berisi tentang aturan penetapan peraturan tata tertib DPRD dan bukti pengesahan rancangan peraturan tata tertib DPRD Kota Surabaya yang disahkan Pimpinan sementara.
Siap Dipanggil Penyidik
Laporan Musyafak Rouf ke Polda Jatim dipandang sebelah mata Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana. Justru,Wisnu menantang keberanian penyidik yang akan memeriksa dirinya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di DPRD.“Saya tidak takut, kalau mau memeriksa silakan,“ katanya. Wisnu menuturkan, jika dirinya benar-benar dipanggil Polda, dirinya akan memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang ada.
Pasalnya, semua keputusan yang diambil untuk menentukan kebijakan sudah sesuai dengan ketentuan. Untuk itu, tidak ada rasa takut untuk melawan laporan mantan ketua DPRD itu. Ketua DPC Partai Demokrat ini menegaskan, dirinya siap meladeni laporan Musyafak Rouf yang menjabat wakil ketua Dewan.
Tuduhan penyalahgunaan kewenangan yang dilontarkan pengacara Musyafak yakni dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara tidak benar. “Saya tetap akan melangkah, saya sudah optimistis benar,“ ujarnya.
Segala pengesahan produk Dewan lanjut Wisnu, dianggap telah sesuai dengan tata tertib (tatib) yang diatur dalam Undang-Undang nomor 27 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan legislatif.Apalagi dalam pencairan dana untuk kebutuhan yang ada di DPRD bukan tanggung jawabnya, tetapi tanggung jawab Sekretaris Dewan (Sekwan).
Pasalnya, semua pengeluaran keuangan telah diteliti mereka,jika tidak sesuai dengan peruntukan maka yang bertanggung jawab Sekwan.“Saya ini hanya membuat undangan untuk pengeluaran keuangan yang bertanggung jawab Sekwan,“ ungkapnya.
Wisnu mencontohkan, jika ada pengajuan dari dirinya untuk pencairan anggaran,semua pengajuan belum tentu dikabulkan. Karena, Sekwan yang memutuskan semua penggunaan keuangan daerah. “Saya sering konsultasi, jika pencairan uang negara tidak sesuai ketentuan, Sekwan yang mengarahkan,“ jelas kader Demokrat ini.
(sumber:seputar Indonesia/penulis:lutfi yuhandi/arief ardliyanto)
(foto:surabayapagi)

Artikel Lainnya
-

Selain di Surabaya, Sejumlah Unjuk Rasa Akan Terjadi di Jakarta
Hari ini Jakarta makin macet, beberapa arus lalu lintas dialihkan untuk mengantisipasi demo bes...Baca» -

Nasabah Unjuk Rasa, Bank Century Dilempar Telur Busuk
Arus lalu lintas Jl. Kertajaya kemarin sempat terhambat karena lagi-lagi terjadi unjuk rasa.Baca» -

HIPMI Imbau Anggota Memakai Batik
Untuk mendukung dan merayakan pengakuan dunia atas warisan budaya nasional, Himpunan Pengusaha...Baca» -

Polsek Tambaksari Dinilai Cepat Merespon Laporan Warga
Polsek Tambaksari menjadi pemenang dalam program quick and win. Karena dinilai paling cepat dal...Baca» -

Libur Natal Butuh Uang Rp 1 Triliun
Libur panjang akhir tahun ini, kebutuhan uang tunai naik, meskipun masih jauh lebih rendah dari...Baca» -

TI Bisa Lahirkan Generasi Copy Paste
Kini pelajar/mahasiswa dengan mudah bisa copy paste karya orang dari internet, ini sisi negatif...Baca»
