Kabar Lokal - Rab, 21/10/09 08:21 WIB

Masih Banyak Instansi Belum Pasang Larangan Merokok

Koskosanku.com - Masih Banyak Instansi Belum Pasang Larangan Merokok

Peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) telah disahkan hampir setahun yang lalu.Namun banyak instansi pemerintah yang belum membuat ruang khusus bagi para per...

Peraturan daerah Kota Surabaya mengenai No 5 Tahun 2008 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) telah disahkan hampir setahun yang lalu. Pemberlakuan dilaksanakan besok tanggal 22. Namun banyak instansi pemerintah yang belum membuat tanda peringatan dan ruang khusus perokok.

Kawasan Tanpa Rokok ditentukan di sarana kesehatan, pendidikan, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Di tempat tersebut tidak hanya merokok saja yang dilarang, tetapi juga memproduksi, menjual, menyelengarakan dan mempromosikan rokok.

Sedangkan KTM, menurut undang-undang, ditetapkan di tempat umum dan tempat kerja. Di area KTM, merokok hanya boleh dilakukan di tempat yang disediakan untuk merokok. Instansi pemerintahan merupakan kawasan terbatas merokok.

Berdasarkan survey LSM Center for Religious Community (CeRCS), dari 18 instansi pemerintah, delapan diantaranya tidak memasang tanda peringatan KTR/KTM dan membuat ruang merokok. Instansi kota tersebut seperti SAMSAT Manyar, PDAM, Dinas Sosial Jawa Timur, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Kantor pos Jemur, Disperindag dan BPK.

Jumlah itu semakin bertambah dengan instansi yang meski ada tanda peringatan tetapi tidak menyediakan ruang untuk merokok. Bahkan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang harusnya menjadi contoh pelaksanaan program ini malah tidak membangun ruang tersebut.

"Jangan harap masyarakat mematuhi (Perda) jika pemerintah saja melanggar," ujar Siti Nurjanah, Direktur Eksekutif CeRCS. Nurjanah menambahkan pemerintah seharusnya memberi contoh. Sikap yang seperti ini merendahkan institusinya sendiri yang membuat kebijakan ini.

(beritajatim/sundari)

 
Komentar Anda
ADVERTISEMENT
Koskosanku.com

Artikel Lainnya