Kabar Lokal - Jum, 23/10/09 09:41 WIB

Polisi Sita Belasan Satwa Dilindungi

Koskosanku.com - Polisi Sita Belasan Satwa Dilindungi

Belasan satwa langka yang dilindungi pemerintah berhasil disita polisi di Pasar burung Kupang.

Belasan unggas burung dan sebuah kanguru tanah yang masuk dalam kategori dilindungi disita polisi dari salah satu pedagang burung di Pasar Kupang. Satwa tersebut langsung diamankan dan dititipkan di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa timur.

"Kami juga mengamankan satu tersangka bernama Pujiono," ujar Kapolwiltabes Surabaya, Kombespol Ronny F Sompie kepada wartawan di Balai Besar KSDA, Jalan Bandara Juanda, kamis (22/10/2009).

Ronny menjelaskan bahwa dari pria 39 tahun warga Jalan Girilaya itu petugas mengamankan 12 ekor kakaktua raja warna putih, 1 ekor kakatua raja warna hitam dan 1 ekor kanguru tanah.

"Sisanya adalah 3 ekor kakatua warna putih dalam keadaan mati," tambah Kapolwil.

Menurut pengakuan Pujiono, hewan-hewan tersebut dibelinya di Pasar Burung Kupang, Surabaya dan pasar Burung Mojokerto. Pujiono membelinya seharga Rp 300-700 ribu dan menjualnya kembali seharga Rp 1-1,5 juta.

"Tersangka melakukan kegiatannya sejak Maret 2009 dengan wilayah edar Surabaya-Mojokerto," lanjut Ronny.

Sementara Kepala Balai Besar KSDA, Noviyanto Bambang Wawandono, mengatakan di Balai Besar KSDA, satwa tersebut harus diperlakukan dengan baik agar satwa tersebut tidak stres. Tingkat stres satwa memang lebih tinggi hingga bisa menyebabkan kematian seperti yang terjadi terhadap 3 burung kakaktua raja.

"Idealnya burung itu bakal dilepaskan ke alam liar. tetapi jika tidak bisa maka akan ditangkarkan di lembaga konservasi," ujar Noviyanto.

(sumber:detikSurabaya/Imam Wahyudiyanta)

 
Komentar Anda
ADVERTISEMENT
Koskosanku.com

Artikel Lainnya