Kabar Lokal - Sen, 26/10/09 09:19 WIB

Cabut Toleransi Enam Bulan

Koskosanku.com - Cabut Toleransi Enam Bulan

Toleransi waktu enam bulan bagi pelanggar Perda Rokok menimbulkan kesan seolah perda itu mubazir.Wali Kota pun gerah

Toleransi waktu enam bulan bagi pelanggar Perda No 5/2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) menimbulkan kesan seolah perda itu mubazir.Wali Kota pun gerah.

Menurut Wali Kota Bambang DH, implementasi perda itu sangat tidak efektif dengan masih banyaknya pelaku pelanggaran yang dibiarkan begitu saja. Bambang menilai situasi itu kurang pas.Karena sebenarnya perda ini sudah disosialisasikan sejak setahun silam,atau setelah disahkan oleh DPRD Surabaya. Mengingat lamanya waktu sosialisasi,seharusnya masyarakat tahu dan mematuhinya begitu diterapkan.

“Saya juga heran, kenapa di jalan-jalan masih banyak orang merokok sembarangan.Apa mereka tidak tahu kalau itu dilarang,” katanya, usai acara pembukaan karnaval Surabaya Bebas Nyeri Kanker di Taman Bungkul kemarin. Dia pun minta pelaksana dan penegak perda,dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP, bertindak tegas saja.Aturan harus diterapkan seperti yang tercantum di dalam klausul Perda. Bukannya malah memberikan toleransi hingga enam bulan ke depan.

“Sosialisasi satu tahun sudah cukup. Tidak perlu ada toleransi hingga enam bulan lagi.” ”Kalau kebijakan ini (toleransi enam bulan) terlanjur dibuat, harus segera dicabut. Sebab sudah saatnya Perda ini berlaku efektif di lapangan,”tegas Bambang geram. Permintaan Wali Kota itu cukup masuk akal.Karena selama ini masyarakat terkesan seenaknya sendiri memanfaatkan tenggat waktu tersebut.

Bukannya mulai berusaha membiasakan diri untuk membatasi aktivitas meroko, mereka masih bebas kebal-kebul seenaknya, seperti tak pernah ada aturan yang membatasi. Perda hanya ditanggapi sambil lalu. Seperti pemandangan di Taman Bungkul kemarin. Di antara petugas Satpol PP dan Linmas berjaga- jaga di kawasan taman, para perokok tetap saja cuek dan enakenakan menghisap nikotin.

Berkali-kali mereka tetap menyalakan dan klepas-klepus mengisap rokok, kendati telah diingatkan petugas. “Wah,mubazir kalau dibuang. Tinggal sedikit,diteruskan saja ya. Tohtoleransinya masih enam bulan lagi,” kata salah seorang perokok dengan entengnya, ketika diperingatkan seorang petugas Satpol PP.

Kendati mendapat jawaban yang terkesan menyepelekan peraturan itu, petugas Satpol PP yang memperingatkan tidak memilih tidak berbuat apa-apa.Mereka hanya tetap menegur dan mencatatnya. Sikap tidak tegas seperti inilah yang disayangkan Bambang DH. Padahal,seharusnya pelaku pelanggaran tersebut langsung ditindak sesuai perda.“Ke depan kejadian seperti ini tidak boleh ada lagi.Apa pun risikonya, pelaku pelanggaran harus dikenai sanksi,”tegasnya.

Sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga tak luput dari kritik Bambang.Menurutnya, SKPD kurang begitu kreatif dalam menyosialisasian Perda KTR/KTM. Karena itu banyak masyarakat yang masih belum tahu. “Untuk kawasan ruang terbuka hijauh (RTH) seperti Taman Bungkul ini harusnya Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) yang berkewajiban menyosialisasikan.

Tentunya bisa dilakukan dengan meriah untuk mengundang perhatian banyak orang,”katanya. Mendapat teguran sang bos,sejumlah kepala SKPD mengaku malu. Beberapa pimpinan SKDP berjanji untuk menggelar acara sosialisasi lagi.

“Kami sudah respon instruksi Pak Wali.Kemungkinan November nanti kami akan gelar acaranya,” kata Kepala BPLH,Togar Arifin Silaban kemarin Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya Arif Boedhiarto mengaku siap menjalankan instruksi tersebut. Hanya pihaknya butuh berkonsultasi lagi dengan Dinkes dan Wali Kota sendiri.

“Kalau memang perintahnya begitu, ya akan kami laksanakan. Bila perlu Senin besok (hari ini) kami akan buat teguran tertulis,” katanya. Soal kebijakan toleransi enam bulan,menurut Arif,itu karena perda tersebut masih baru dan perlu penyesuaian.

(sumber:seputar Indonesia/ihya’ ulumuddin)

(foto: autogassolutions)

 
Komentar Anda
ADVERTISEMENT
Koskosanku.com

Artikel Lainnya