Kabar Lokal - Sel, 03/11/09 09:23 WIB

Jl. Kaliasin Gang Pompa, Terlarang Untuk Berjualan

Koskosanku.com - Jl. Kaliasin Gang Pompa, Terlarang Untuk Berjualan

Setelah lapak PKL ditertibkan, kini Jalan Kaliasin resmi terlarang untuk berjualan

“Tidak hanya itu, disisi timur Jl. Kaliasin Gang Pompa, yang menempel tembok Tunjungan Plasa itu, memang tidak boleh dipakai untuk aktivitas yang mengundang kepadatan. Karena itu kawasan itu dilarang dipakai untuk berjualan, atau tempat parkir”.

BAMBANG UDI UKORO Camat Tegalsari, Senin (02/11) mengatakan itu pasca penertiban bangunan liar dan lapak PKL disepanjang Jl. Kaliasin Gang Pompa, yang dilakukan oleh Satpol PP Kecamatan Tegalsari.

Selain tidak sesuai dengan peruntukkannya, melakukan aktivitas berjualan atau yang lainnya, yang dapat berdampak pada kemacetan pada akses jalan tembus kawasan Jl. Kedungdoro dengan Jl. Basuki Rachmad tersebut memang dilarang.

“Makanya kita tidak izinkan PKL atau yang lainnya melakukan aktivitas disana. Kepadatan dan kemacetan dikawasan itu memberikan dampak bagi kawasan lainnya. Tetapi yang lebih penting adalah mengembalikan fungsi jalan,” kata BAMBANG UDI UKORO saat ditemui suarasurabaya.net, dikantornya, Senin (02/11).

Sementara itu, ARIF BOEDIARTO Plt. Kepala Satpol PP Pemkot Surabaya, menambahkan bahwa Satpol PP Pemkot Surabaya, siap diterjunkan untuk melakukan back-up penertiban yang dilaksanakan oleh setiap kecamatan di Surabaya.

“Seperti hari ini, Satpol PP disejumlah kecamatan melakukan penertiban. Kita siap diterjunkan dimana saja dan memberikan dukungan jika memang dibutuhkan oleh kecamatan-kecamatan. Karena satu diantara tugas Satpol PP adalah menegakkan perda, termasuk diantaranya penertiban,” papar ARIF BOEDIARTO mantan Camat Gubeng tersebut saat ditemui suarasurabaya.net, Senin (02/11)

(sumber:suara Surabaya/J. Totok Sumarno)

 
Komentar Anda
ADVERTISEMENT
Koskosanku.com

Artikel Lainnya