Kabar Lokal - Kam, 05/11/09 08:58 WIB

Bebas, Musyafak Sujud Syukur

Koskosanku.com - Bebas, Musyafak Sujud Syukur

Setelah melalui persidangan yang cukup pelik, Musyafak pun akhirnya divonis bebas dan langsung sujud syukur...

Keberuntungan menaungi Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf.Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonisnya bebas dari dakwaan suap proyek Bus Rapid Transit (BRT) dan Surabaya Sport Centre(SSC) Rp720 juta.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Ali Maki menilai dugaan suap tidak terbukti dan pemberian itu merupakan jasa pungut (japung) sesuai aturan. “Dengan ini membebaskan terdakwa dari segala macam dakwaan serta memulihkan nama baiknya,” ujar Ali Maki kemarin. Putusan majelis hakim ini berdasar pada keterangan saksi ahli Direktur Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Reydonizar Moenek, Nur Basuki dan Phillipus Hadjon.

Dua nama terakhir ini adalah pengajar di Universitas Airlangga. Mereka mengatakan jika wali kota memiliki kewenangan untuk menentukan lembaga mana saja yang berhak atas japung. Bebasnya Musyafak sudah diprediksi sebelumnya. Tiga pejabat Pemkot Surabaya yang menjadi terdakwa kasus ini lebih dulu divonis bebas.

Ketiga pejabat itu,Sekkota Surabaya Sukamto Hadi,Asisten II Sekkota Muhlas Udin dan Kabag Keuangan Purwito. Mereka divonis bebas pada Rabu (21/10) lalu.Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.45 WIB berakhir sekitar pukul 12.30 WIB. Musyafak tampak tegang mengikuti jalannya sidang.

Dia didampingi istrinya Asrifah dan seorang anak perempuannya yang bernama Azra. Ketika Ketua Majelis Hakim Ali Makki membacakan amar putusan, keduanya tampak serius menyimak putusan yang menentukan nasib kepala rumah tangga ini. Asrifah yang mengenakan setelan baju muslim biru langit sesekali berbisik pada Azra.

Sementara tatapan Azra seakan tak pernah lepas dari ayahnya yang duduk di atas kursi pesakitan.Selama persidangan, Musyafak Rouf duduk dengan tegap. Kedua tangannya berpangku di atas kedua pahanya. Sesekali kedua telapak tangannya terbuka dengan menempelkan ibu jari dengan jari telunjuk.Lantas digerakgerakkan layaknya orang berzikir. Semenit kemudian, kedua tangannya saling menggenggam erat. Namun suasana seketika berubah saat majelis hakim memvonis bebas.

Usai palu sidang diketuk tiga kali, kontan Musyafak sujud syukur di depan meja majelis hakim menghadap ke arah barat.Selama hampir 15 detik Musyafak bersujud di atas lantai berwarna merah ini. Sesaat kemudian, pemilik kumis tebal yang mengenakan baju safari warna gelap, lantas berdiri. Dia menutup wajahnya dengan kedua telapak tangannya.Pria bertubuh tegap itu berlinang air mata.

Mimik wajahnya pun menjadi sayu dan memerah. Beberapa teman dekatnya yang kemarin juga hadir di persidangan memeluk Musyafak. Pada saat bersamaan Azra datang dengan berurai air mata. Pertemuan ini begitu mengharukan hingga sebagian pendukung Musyafak ikut menangis. Tak berapa lama kemudian, Asrifah juga memeluk erat dan mencium pipi suaminya ini.

Sedangkan tangan kanan tangannya mengelus-elus rambut Musyafak. Perempuan berkacamata ini juga tak kuasa menahan tangis haru.Air matanya pun berlinang seolah membanjiri wajahnya. Saat diminta tanggapan mengenai putusan bebas ini, dengan wajah yang masih tersedu, Musyafak mengaku bahwa putusan ini menunjukkan masih ada keadilan”

”Kami selama dua tahun terus bertahan dari berita-berita buruk dan saya terus meyakinkan pada keluarga dan pada semua pihak jika kami tidak bersalah,” ujarnya sembari meninggalkan ruang sidang bersama dengan keluarganya.

Sementara itu,salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Arendriani mengatakan masih pikirpikir dan belum mengambil sikap untuk upaya hukum kasasi. ”Kami pikir-pikir dulu bapak hakim,” ujar perempuan berambut sebahu ini.

(sumber:seputar Indonesia/lukman hakim)

(foto:suara Surabaya)

 
Komentar Anda
ADVERTISEMENT
Koskosanku.com

Artikel Lainnya