Merokok di Angkot, Penumpang Diturunkan
Jangan marah jika anda diturunkan dari angkot karena merokok, karena Perda rokok telah berlaku
Merokok di dalam angkutan kota (angkot) tampaknya tinggal cerita.Penumpang yang ketahuan merokok dalam kendaraan umum itu harus ditegur,kalau perlu diturunkan.
Desakan tersebut dilontarkan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Eddi,menyusul banyaknya pelanggaran Perda No 5/2008 tentang kawasan tanpa rokok/kawasan terbatas merokok (KTR/KTM) di dalam angkutan. “Kalau ada penumpang merokok dalam angkot dan dibiarkan, pengemudinya yang kena sanksi. Aturan ini ada di dalam perda.
Karena itu, mereka (pengemudi) harus berani tegas kepada penumpang,” katanya kepada Seputar Indonesiakemarin. Menurut Eddi, aturan dalam perda tersebut cukup beralasan. Pengemudi adalah penanggungjawab angkutan. Artinya, segala sesuatu yang terjadi di dalam kendaraan yang dikemudikannya,termasuk pelanggaran Perda KTR/KTM, pengemudilah yang tanggung jawab.
Seperti diketahui, sebenarnya aturan sanksi rokok dalam angkutan yang diatur dalam Perda KTR/ KTM membuat banyak pengemudi keberatan.Utamanya soal seluruh sanksi pelanggaran yang ditimpakan pada mereka. Soal belum adanya fasilitas ruangan khusus merokok di sejumlah terminal, Eddi mengaku segera memrogramkannya.
Dia mengaku sudah minta semua kepala unit pelaksana teknis dinas (UPTD) terminal membangunnya. “Ini memang masih usulan.Tetapi untuk tahap awal mereka sudah kami minta membuat tempat merokok, sekali pun hanya tenda. Yang penting lokasinya terpisah dengan keramaian dan tidak mengganggu mereka yang tidak merokok,” tegasnya.
Fasilitas ini penting, karena angkot adalah kawasan tanpa rokok, bukan terbatas merokok.Apa pun alasannya, pengemudi tidak boleh merokok di dalamnya. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Esti Martiana Rachmie menyambut positif sikap tegas Dishub.Pasalnya,dia merasa selama ini pelaksanaan Perda KTR/KTM dalam angkutan cukup sulit.
Ini karena kebiasaan buruk para pengemudi yang selalu merokok saat mengoperasikan kendaraannya. “Kami yakin,kalau para pengemudi itu mau tegas tentunya para penumpang akan malu dan takut merokok dalam angkot. Apalagi ancamannya turun dari angkot. Kesadaran seperti inilah yang harus segera dimulai,”akunya.
Soal belum adanya ruangan merokok di sejumlah terminal, dokter pribadi wali kota Surabaya Bambang DH ini mengaku telah berkirim surat kepada semua pimpinan terminal. “Semua surat sudah kami kirim. Tidak hanya terminal, tempat-tempat keramaian lainnya seperti Stasiun Gubeng dan RSU dr Soetomo juga kami beri teguran serupa.
Hingga saat ini mereka belum juga menyediakan fasilitas itu,”tandasnya. Kepala Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Sukamto mengaku tidak masalah dengan usulan Dishub itu. Dia mengaku siap menjalankan aturan tersebut bersama seluruh anggota SPTI. “Seusai sosialisasi Rabu (4/11) kemarin kami berkomitmen bersama- sama mengikuti dan menjalankan Perda ini,”katanya
(sumber:seputar indonesia/ihya’ ulumuddin)

Artikel Lainnya
-
Mahasiswa DKV ITS Unjuk Karya Di Balai Sawunggaling
Hingga 9 Januari 2010, mahasiswa DKV ITS memamerkan hasil karyanya di Taman Budaya Jatim.Baca» -

Suramadu International Run Siap Digelar
Jelang akhir tahun ini, wisata olah raga di Surabaya dipastikan bangkit berkat Suramadu Intern...Baca» -

Superhero Hebohkan BG Junction
Komunitas Cosplay Surabaya & Malang semakin atraktif saja, Minggu (13/12) mereka berlomba di BG...Baca» -

Parkir Otomatis Mahasiswa Petra
Terinspirasi film Tokyo Drift, mahasiswa UK Petra mengembangkan sistem parkir canggih seperti d...Baca» -

Maling Spesialis Mesin Fax di Plaza Marina Diringkus
Maling yang diduga biasa beraksi mencuri mesin fax di Plaza Marina, Margerejo diringkus polisi...Baca» -
Budidayakan Lumut, Kurangi Polusi Di Lingkungan Sekolah
SDIT At Taqwa Griya Babatan Mukti membudidayakan lumut untuk mengurangi tingkat polusi di lingk...Baca»
