Kabar Lokal - Sel, 24/11/09 08:57 WIB

Berantas Markus, Tak Cukup Hanya Pasang Poster dan Spanduk Anti Markus

Koskosanku.com - Berantas Markus, Tak Cukup Hanya Pasang Poster dan Spanduk Anti Markus

Sebagai semangat menumpas perilaku tidak etis di lembaga hukum, poster anti makelar kasus pun di pasang di lingkungan lembaga hukum

Langkah para penegak hukum memperbaiki citranya dengan ‘mengusir’ makelar kasus (markus) dan membuat ruang keluhan masyarakat dinilai tidak menyelesaikan akar permasalahan sebenarnya, yakni soal lemahnya sistem hukum acara, minimnya pengawasan, dan belum konsistennya sanksi.

M. SYAIFUL ARIS Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya pada suarasurabaya.net, Senin (23/11) mengatakan sebagai sebuah semangat menumpas perilaku tidak etis di lembaga hukum, langkah itu memang patut diapresiasi. Namun langkah simbolik tersebut, kata dia, tidak cukup.

Kebijakan menempelkan poster atau spanduk besar melarang masuknya markus ke lingkungan lembaga penegak hukum, dipertanyakan ARIS tentang efektifitasnya.

“Bukankah mereka bisa saling bertemu di luar pengadilan, kantor polisi, atau kejaksaan? Saya kira yang lebih penting adalah pengetatan sistem pengawasan dan mekanisme sanksi yang lebih berat. Selain itu, hukum acara harus direvisi untuk meminimalisir ruang penyelewengan,” paparnya.

Upaya mengenyahkan markus atau mafia peradilan, kata ARIS, sebenarnya bukan hal baru dalam sistem peradilan di Indonesia. Kalangan LSM bahkan sudah mengawalinya sejak awal 1980-an. (sumber:suarasurabaya/Eddy Prasetyo)

 
Komentar Anda
ADVERTISEMENT
Koskosanku.com

Artikel Lainnya