Kabar Lokal - Sel, 24/11/09 08:59 WIB

Satreskrim Polwiltabes Surabaya Buat Ruang Public Complain

Koskosanku.com - Satreskrim Polwiltabes Surabaya Buat Ruang Public Complain

Satreskrim Polwiltabes Surabaya juga menerapkan kebijakan penolakan terhadap markus lewat Ruang Public Complain

Pemberantasan aksi makelar kasus (markus) tidak hanya dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Satreskrim Polwiltabes Surabaya juga menerapkan kebijakan penolakan terhadap markus lewat Ruang Public Complain.

Ruang ini berada di pojok lantai dasar gedung Satreskrim Polwiltabes Surabaya. Kompol SUDAMIRAN Wakil Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya pada suarasurabaya.net, Senin (23/11) menjelaskan layanan ini merupakan bagian dari program seratus hari Polri mendukung kinerja kabinet Indonesia Bersatu jilid II.

Satreskrim Polwiltabes Surabaya, kata SUDAMIRAN, kebetulan ditunjuk sebagai pilot project layanan public complain Reskrim di jajaran Polda Jawa Timur. Nantinya, lanjut dia, masyarakat yang memiliki keluhan dalam pelayanan Satreskrim Polwiltabes Surabaya bisa melapor ke sana. Identitasnya dipastikan akan dirahasiakan untuk pelaporan kasus-kasus tertentu, seperti dugaan pemerasan oleh polisi.

Dengan hadirnya Ruang Public Complain ini diharapkan celah yang dimanfaatkan oleh markus akibat tersumbatnya informasi dari penyidik kepolisian ke pihak yang berperkara bisa dieliminir.

Karena sifat pelayanannya yang bersifat internal Satreskrim Polwiltabes Surabaya, SUDAMIRAN menjelaskan, tindak lanjut pelaporan akan dilakukan oleh internal Satreskrim Polwiltabes Surabaya sendiri. Dicurigai tidak obyektif? SUDAMIRAN menegaskan sebaiknya masyarakat tidak menaruh apriori terlebih dahulu karena seringkali keluhan masyarakat di bidang reskrim hanya terkait tersumbatnya informasi perkara.

“Jika memang laporan itu benar dan anggota reskrim melakukan pelanggaran, kami tidak akan segan memprosesnya sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Jika pelanggarannya pidana, akan kita ajukan ke peradilan umum, dan pastinya akan kita proses pula ke peradilan disiplin kepolisian,” ujar SUDAMIRAN. (sumber:suara Surabaya/Eddy Prasetyo)

 
Komentar Anda
ADVERTISEMENT
Koskosanku.com

Artikel Lainnya