Penunggak Pajak Bandel Akan Disandera
Merasa terlalu lunak selama ini, Dirjen Pajak akan mulai ambil tindakan keras terhadap penunggak pajak.
Penunggak pajak bandel akan disandera seiring upaya Departemen Keuangan melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk terus memperkuat penegakan hukum di bidang penagihan pajak.
"Setelah terkesan terlalu memberikan toleransi, kini DJP melalui Kanwil DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah-daerah akan menerapkan mekanisme penagihan mulai dari yang ringan sampai berat. Selama ini, kami terlalu baik hati," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Mochamad Djiptardjo, saat konferensi pers tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum di Bidang Penagihan Pajak di Kanwil DJP I Jawa Timur, di Surabaya, Rabu.
Mekanisme penagihan aktif, kata dia, dilakukan mulai dari yang lemah lembut sampai keras misalnya berupa teguran, peringatan, pemblokiran sampai penyanderaan "gijzeling". Penindakan atas penunggak pajak termasuk penyanderaan itu didasarkan atas aturan pidana pajak dalam UU No.19/2000 tentang Penagihan Pajak. Kasus terakhir yang terjadi adalah penyanderaan pada penunggak pajak oleh KPP Rungkut.
"Wajib pajaknya adalah perusahaan berinisial PT SDS dengan penanggung jawab RG yang bergerak di bidang kerajinan perhiasan," ujarnya.
Ia menyatakan bahwa PT SDS ini sudah menunggak pajak sejak tahun 1998 dan ditetapkan pada tahun 2000. Wajib pajak itu sempat melakukan upaya hukum mulai banding sampai pengajuan PK tetapi ditolak sehingga kasus ini sudah "incracht".
"Meski sudah 'incracht', wajib pajak belum juga membayar. Untuk itu, sesuai instruksi Menteri Keuangan, KPP Rungkut mengambil tindakan terakhir dengan menyandera mereka," katanya.
Wajib pajak tersebut, kata dia, sempat dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Porong pada tanggal 8 Desember lalu. Namun, lanjut dia, hari ini mereka sudah membayar senilai Rp3,3 miliar dari total utang pajak Rp4,1 miliar. Dan, mereka dikeluarkan dari LP Porong.
Ia mengatakan, sepanjang tahun ini, baru KPP Rungkut yang berani melakukan penyanderaan pada wajib pajak.
"Kami berharap tindakan tegas juga dilakukan 31 Kanwil DJP lainnya yang menyebar di Indonesia asalkan, kasusnya sudah 'incracht'. Sebelumnya, kami pernah menyandera dua wajib pajak terdiri atas satu wajib pajak asing dan satu lagi lokal pada tahun 2003," katanya.
Menurut dia, sejumlah kasus tunggakan pajak yang sudah mendapat vonis dari pengadilan terus meningkat selama tiga tahun terakhir. Pada tahun 2007 tercatat 27 kasus, 2008 sebanyak 34 kasus, dan 2009--terhitung hingga awal Desember--lebih dari 40 kasus.
Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil DJP I Jawa Timur, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan, piutang pajak di Kanwil DJP I Jawa Timur mencapai sekitar Rp80 miliar. Ke depan, ia semakin tegas menindak penunggak pajak yang kasusnya memang sudah memiliki keputusan hukum tetap.
"Sementara, acara hari ini juga bagian dari peringatan Hari Antikorupsi se-dunia," katanya.
Terkait dengan penunggak pajak yang bandel, di samping mengandalkan petugas intelijen DJP, pihaknya juga bekerja sama dengan aparat kepolisian, LP, dan pihak bank jika yang bersangkutan sudah membayar.

Artikel Lainnya
-

Masih Banyak Instansi Belum Pasang Larangan Merokok
Peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) telah disahkan...Baca» -
.jpg)
Hormati Sumpah Pemuda, Lokalisasi Dolly Tutup Lebih Awal
Demi Sumpah Pemuda dan dzikir bersama di Taman Surya, Dolly dan Jarak tutup lebih awal dari jad...Baca» -

Jatim Bantu Korban Gempa padang Rp 500 Juta
Pemprov Jatim akan memberikan bantuan kepada korban bencana alam gempa bumi yang terjadi di Pa...Baca» -

Kasus TB di Jatim Peringkat Kedua di Indonesia
Jatim, pringkat ke dua tuberkulosis di Indonesia. Kini saatnya waspada!Baca» -

Penukar Uang Angpao
Menjelang Idul Fitri, menukar uang menjadi sesuatu hal yang dibutuhkan oleh beberapa orang. Se...Baca» -

Lautan Manusia di Pengundian Shop For Freedom
Pengundian Shop For Freedom dipenuhi lautan manusia, ratusan manusia memadati pengundian itu.Baca»
