Kabar Lokal - Kam, 24/12/09 07:44 WIB

261 Napi Di Jatim Terima Remisi Natal

Koskosanku.com - 261 Napi Di Jatim Terima Remisi Natal

261 napi berkelakuan baik mendapat keringanan hukuman.

261 narapidana (napi) dan tahanan dari 36 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) se-Jawa Timur (jatim) menerima remisi (pengurangan hukuman) khusus menjelang Hari Natal 2009.

Menurut Kepala Divisi Lapas Kanwil Depkumham Jatim, Djoko Hikma Hadi, Bc.Ip. SH., di Surabaya, Rabu (23/12), remisi diberikan kepada 261 napi dan tahanan itu bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para napi yang beragama Kristen untuk lebih intensif dalam menjalankan ajaran agama dengan lebih khusyuk.

“Dari jumlah itu, tujuh napi dan tahanan di antaranya langsung bebas, sedangkan 224 napi dan tahanan bebas bersyarat,” katanya menjelaskan.

“Remisi itu diberikan kepada napi dan tahanan yang minimal sudah menjalani kurungan enam bulan penjara dan mereka sudah berperilaku baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Tindak Pidana Khusus,” imbuh Djoko.

Dalam peraturan itu, napi dan tahanan untuk kasus narkoba, korupsi, illegal logging, trafficking, cyber crime, dan teroris akan mendapatkan remisi setelah menjalani sepertiga dari hukuman keseluruhan.

Para napi dan tahanan itu, lanjut Djoko, rata-rata mendapat potongan hukuman satu hingga enam bulan.
“Kalau potongannya sama dengan masa hukuman yang masih harus dijalani, maka dia bisa langsung bebas,” katanya.

Djoko berharap, remisi bisa memotivasi kepada para napi dan tahanan untuk berbuat baik, dan bertingkah laku positif selama menjalani masa hukuman.

“Remisi juga diharapkan akan memberi kesempatan kepada para napi dan tahanan untuk segera bisa melakukan interaksi dengan masyarakat yang ada di luar,” katanya.

Data Depkumham Jatim mencatat yaitu remisi untuk napi/tahanan di Lapas Wanita Malang sebanyak 14 orang, Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng (23), Lapas Porong (47), Lapas Madiun (23), Lapas Pamekasan (22), Lapas Sidoarjo (9), dan Lapas Militer (1).

(Sumber: surya.co.id/ant/Sugeng Wibowo) (Foto: republika.co.id)

 
Komentar Anda
ADVERTISEMENT
Koskosanku.com

Artikel Lainnya